Visi dan Misi
Pengelola manajemen Kepegawaian daerah yang amanah
- Melaksanaakan perencanaan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan analisis kebutuhan.
- Mengembangkan moralitas dan kemampuan professional
Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Memantapkan netralitas Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Mewujudkan desentralisasi manajemen kepegawaian.
- Mewujudkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk
memantapkan professionalitas dan moralitas Pegawai Negeri
Sipil Daerah
Tugas dan Fungsi- Melaksanaakan perencanaan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan analisis kebutuhan.
- Mengembangkan moralitas dan kemampuan professional
Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Memantapkan netralitas Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Mewujudkan desentralisasi manajemen kepegawaian.
- Mewujudkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk
memantapkan professionalitas dan moralitas Pegawai Negeri
Sipil Daerah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Kepegawaian
Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen
PNS Daerah;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
di bidang manajemen PNS Daerah;
- Penyusunan rencana dan program, monitoring evaluasi dan
pelaporan manajemen PNS Daerah;
- Penyiapan penyusunan perundang-undangan daerah di bidang
kepegawaian;
- Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan
pangkat, pemindahan dan pemberhentian PNS Daerah;
- Pelayanan Administrasi kepegawaian dalam pengangkatan,
atau pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
struktural fungsional;
- Penyiapan dan penepatan pensiun Pegawai Negeri sipil
daerah;
- Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan
PNS Daerah;
- Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Pengelolaan sistem informasii kepegawaian daerah;
- Pengelolaan urusan rumah tangga BKD
AlamatDaerah menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen
PNS Daerah;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
di bidang manajemen PNS Daerah;
- Penyusunan rencana dan program, monitoring evaluasi dan
pelaporan manajemen PNS Daerah;
- Penyiapan penyusunan perundang-undangan daerah di bidang
kepegawaian;
- Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan
pangkat, pemindahan dan pemberhentian PNS Daerah;
- Pelayanan Administrasi kepegawaian dalam pengangkatan,
atau pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
struktural fungsional;
- Penyiapan dan penepatan pensiun Pegawai Negeri sipil
daerah;
- Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan
PNS Daerah;
- Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Pengelolaan sistem informasii kepegawaian daerah;
- Pengelolaan urusan rumah tangga BKD
Jalan Jaksa Agung R Soeprapto No 1, Sidoarjo
Website : http://www.sidoarjo.go.id
Website : http://www.sidoarjo.go.id
0 komentar:
Posting Komentar